Desa Tritih Wetan, 7 November 2025 — Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelestarian Bahasa Daerah pada hari Jumat, 7 November 2025, bertempat di Gedung Manggala Krida Desa Tritih Wetan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pegiat kebudayaan yang ada di Desa Tritih Wetan, yang selama ini aktif dalam kegiatan pelestarian seni, tradisi, dan bahasa daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pegiat kebudayaan, terhadap regulasi daerah yang mengatur upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya lokal.
Materi sosialisasi mencakup ruang lingkup Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021, peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelestarian bahasa daerah, serta bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk mendukung implementasi peraturan tersebut di tingkat desa.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi, dengan menyampaikan berbagai masukan dan gagasan terkait strategi pelestarian bahasa daerah melalui kegiatan seni, pendidikan nonformal, serta aktivitas budaya yang ada di Desa Tritih Wetan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tritih Wetan menegaskan komitmennya untuk mendukung pelestarian bahasa daerah sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya lokal dan memperkuat karakter masyarakat desa.
