Desa Tritih Wetan, 2 Desember 2025 — Pemerintah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepemudaan pada hari Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Gedung Manggala Krida Desa Tritih Wetan.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap kebijakan daerah di bidang kepemudaan. Kegiatan ini dihadiri oleh remaja Desa Tritih Wetan sebagai peserta utama sosialisasi.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan materi terkait ruang lingkup Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, yang meliputi peran, hak, dan kewajiban pemuda, serta dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan potensi, kreativitas, dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi, dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait peran pemuda, program kepemudaan, serta peluang pengembangan diri yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Desa Tritih Wetan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat mendorong peningkatan partisipasi remaja dalam kegiatan kepemudaan di tingkat desa.

Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ini, diharapkan terwujud pemuda Desa Tritih Wetan yang berdaya, kreatif, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan desa serta kehidupan bermasyarakat.

Bagikan Berita