Desa Tritih Wetan, 7 Mei 2025 – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan peninjauan kerja di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Manggala Krida Desa Tritih Wetan dan dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap beserta anggota, Perwakilan daru Satpol PP Kabupaten Cilacap, Camat Jeruklegi, Pj. Kepala Desa Tritih Wetan beserta Perangkat Desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga Desa Tritih Wetan.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk penegakan PERDA Kabupaten Cilacap tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Komisi A juga menerima berbagai aspirasi dan masukan dari pemerintah desa maupun masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Bapak Suheri, menyampaikan bahwa sampai saat ini masih terjadi pelanggaran PERDA, tetapi dibiarkan. Sehingga perlu diadakannya penegakkan PERDA tersbut. Selain itu, daerah proliman Desa Tritih akan menjadi LOKUS utama penegakkan PERDA tersbut. Diharapkan ke depannya bagi pelaku pelanggar PERDA dapat dibina sehingga bisa keluar dari zona yang dilanggar.
Diskusi yang berlangsung terbuka dan konstruktif ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah desa dan DPRD, khususnya dalam penegakkan PERDA tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Masyarakat.
Perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Cilacap, Bapak Chamdani, mengharapkan dengan adanya PERDA tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Masyarakat, salah satunya ada denda administrasi sebagai efek jera bagi pelaku yang melanggar PERDA.
Dengan adanya kegiatan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap berharap agar Desa Tritih Wetan terutama daerah Proliman lebih tertib dalam pelaksanaan PERDA Keamanan dan Ketertiban Umum Masyarakat.