Tritih Wetan, 31 Desember 2025 — Pemerintah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 pada hari Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Gedung Manggala Krida Desa Tritih Wetan.
Musyawarah Desa Khusus ini diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran Dana Desa, khususnya dalam rangka penetapan calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Pemerintah Desa Tritih Wetan beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tritih Wetan, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan untuk menjamin proses penetapan KPM BLT Dana Desa berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Tritih Wetan menyampaikan bahwa Musdesus merupakan forum penting untuk memastikan bahwa penerima BLT Dana Desa benar-benar masyarakat yang membutuhkan dan telah melalui proses pendataan serta verifikasi yang objektif.
“Penetapan KPM BLT Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Pada musyawarah tersebut, dilakukan pemaparan data calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pembahasan kriteria penerima, serta penetapan KPM secara mufakat oleh peserta musyawarah. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bantuan pada tahun anggaran berikutnya.
Musyawarah Desa Khusus berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif, serta mencerminkan komitmen Pemerintah Desa Tritih Wetan dalam melaksanakan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan berpihak kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tritih Wetan berharap program BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga desa.

