Tritih Wetan, 30 Desember 2025 — Pemerintah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tritih Wetan Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Gedung Manggala Krida Desa Tritih Wetan.
Musyawarah penetapan APBDes ini merupakan tahapan akhir dalam proses perencanaan dan penganggaran desa yang dilaksanakan secara partisipatif dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan keuangan desa serta program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Pemerintah Desa Tritih Wetan beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tritih Wetan, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Tritih Wetan menyampaikan bahwa penetapan APBDes merupakan wujud kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran mendatang.
“APBDes yang ditetapkan hari ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa Tahun Anggaran 2026, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Tritih Wetan,” ujarnya.
Pada musyawarah tersebut, dilakukan pemaparan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026, pembahasan, serta penetapan secara mufakat oleh peserta musyawarah. Selanjutnya, hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara Penetapan APBDes Desa Tritih Wetan Tahun Anggaran 2026 untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan desa.
Musyawarah penetapan APBDes berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif, serta mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Tritih Wetan berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
