PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH ATAU JANJI
PENJABAT KEPALA DESA TRITIH WETAN
Senin,9 Oktober 2023 Bapak Syihab Alfaritsi,S.Sos,.M.A.P telah melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji penjabat kepala desa Tritih Wetan.
Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Janji adalah proses formal di mana seseorang secara resmi diangkat atau dilantik untuk mengemban suatu jabatan atau posisi tertentu. Pelantikan seringkali melibatkan pengambilan sumpah atau janji di mana orang yang dilantik berjanji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan setia.
Penjabat Kepala Desa Tritih Wetan adalah seseorang yang diangkat untuk sementara waktu untuk mengisi posisi Kepala Desa di desa tersebut. Penjabat Kepala Desa biasanya diangkat dalam situasi di mana Kepala Desa yang sebelumnya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Penjabat Kepala Desa bertugas untuk menjalankan tugas-tugas administratif dan pemerintahan desa sampai ada pemilihan Kepala Desa yang baru.
Pengucapan sumpah atau janji dalam konteks ini adalah komitmen yang diambil oleh Penjabat Kepala Desa untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin, mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat desa Tritih Wetan. Sumpah atau janji ini biasanya bersifat mengikat dan memiliki implikasi hukum.